Selasa, 12 Oktober 2010

Prinsip-prinsip Biososioekonomi untuk Pejabat Pemerintah (2): Mengelola Pendapatan Publik

Kalau dalam postingan minggu lalu saya paparkan tulisan mengenai bagaimana seorang pejabat harus memahami makna pendapatan (income) publik, maka dalam postingan kali ini saya paparkan bagaimana pendapatan publik itu harus dikelola.

Suatu unit ekonomi apakah privat, kelompok, atau publik akan mengalami kesulitan manakala income atau pendapatannya kurang. Dalam postingan minggu lalu sudah saya paparkan definisi pendapatan publik dan bagaimana meningkatkannya dengan bekerja sama dengan pemangku kepentingan publik lainnya. Pendapatan publik yang tinggi saja belum tentu akan meningkatkan kesejahteraan publik (rakyat kebanyakan). Masih ada perangkat yang diperlukan untuk menilai kesejahteraan publik (secara makro) yaitu rekening T yang menggambarkan aset dan liabilitas publik.

Pendapatan publik yang tinggi tidak otomatis akan meningkatkan aset publik kalau dikelola secara salah (apalagi kalau pendaptan publik itu kurang). Pendapatan publik yang kurang yang terjadi berkepanjangan akan banyak menimbulkan berbagai persoalan. Indikator kurangnya pendapatan publik adalah tingginya hutang pemerintah.

Pendapatan publik yang tinggi disertai dengan pengelolaan pendapatan publik yang baik akan membuat fundamental makro benar-benar kokoh. Dalam hal itu kesejahteraan publik bisa dikatakan cukup. Berbeda dengan individu atau institusi bisnis yang asetnya bisa lebih tinggi dari liabilitasnya, institusi publik apakah itu pemerintah (state) atau masyarakat (civil/herucakra society) sudah cukup bila asetnya yang tergambar pada rekening T sama dengan liabilitasnya.

Mengingat pendapatan publik tidak hanya pajak maka dalam postingan ini saya hanya fokus pada pajak sesuai judul artikel ini. Selain itu perlu diketahui dan dipahami bahwa dalam paradigma yang mengadopsi teori ekonomi makro biososioekonomi secara penuh, tugas negara agak berbeda sebagaimana saya paparkan dalam buku saya Herucakra Society Jalan Ketiga Ekonomi Dunia (2004). Menurut teori politik klasik tugas negara dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu: (1)memberikan perlindungan dan keamanan (2)mendukung atau menyediakan jaminan sosial (3)menyediakan infrastruktur (4)menyediakan sistem yudisial yang fair dan tidak memihak (hlm 42 buku saya tersebut di atas). Di dalam paradigma yang mengadopsi teori ekonomi makro biososioekonomi secara penuh tugas nomor 2 di atas dijalankan oleh global civil society atau tepatnya masyarakat terbuka yang adil (yang saya istilahkan herucakra society) sementara negara fokus pada 3 tugas lain. Akan tetapi kalau lembaga-lembaga dalam global civil society seperti organisasi konsumen sosial belum terbentuk, negara tetap jangan melepaskan tugas nomor 2.

Pengelolaan pendapatan publik non pajak khususnya kekayaan daur ulang sudah saya paparkan dalam buku saya Herucakra Society Jalan Ketiga Ekonomi Dunia dengan memperhatikan decomposition time sehingga kekayaan daur ulang tidak terdistribusi dalam sekejap. Distribusi sekejap akan menyebabkan kekayaan daur ulang berubah menjadi milik privat dalam sekjap pula sehingga akan meningkatkan liabilitas publik yang tersaji pada rekening T society (neraca herucakra society). Dalam kasus distribusi sekejap ini maka sia-sialah pendapatan publik yang tinggi karena dalam sekejap pendapatan itu berubah menjadi aset privat tidak menjadi aset publik.

Demikian pula dalam mengelola pendapatan pajak perlu dihindari kebijakan atau tindakan yang meningkatkan aset privat. Infrastruktur dan fasilitas sosial seperti jalan raya, rel ganda kereta api, jembatan, pelabuhan, puskesmas, pasar tradisional, dan gedung sekolah merupakan hal yang harus disediakan negara yang akan tetap menjadi aset publik (negara) sehingga perlu mendapat perhatian. Jangan sampai pembangunan infrastruktur dan fasilitas sosial terbengkalai sementara di saat yang sama anggaran yang disediakan tidak terserap, sebagian malah menumpuk di SBI (Sertifikat Bank Indonesia).

Rumah pribadi dan deposito pribadi milik pegawai dan pejabat penyelenggara pemerintah akan menjadi liabiliatas publik oleh karena itu sistem penggajian pegawai negeri perlu dilakukan dengan bijaksana, tidak terlalu kecil sehingga mendorong korupsi, tidak juga terlalu besar karena akan mengubah pendapatan pajak yang notabene pendapatan publik menjadi aset privat yang berarti meningkatkan liabilitas publik. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan sistem penjaminan tempat tinggal bagi pegawai negeri dan pensiunan dalam arti komponen gaji pegawai negeri tidak memasukkan komponen untuk membeli rumah pribadi tetapi pemerintah menjamin tempat tinggal pegawai negeri dan pensiunannya. Negara menjamin perumahan pegawai negeri dan pensiunannya tetapi rumah itu tidak boleh berubah menjadi aset privat. Meskipun pegawai negeri datang pergi silih berganti perumahannya tetap aset negara sehingga pendapatan pajak tidak berubah menjadi aset privat yang meningkatkan liabilitas publik. Dengan sistem perumahan seperti ini tidak terjadi privatisasi aset publik.

Rumah yang disediakan bagi pegawai negeri dan pensiunannya dalam kondisi kokoh, bersih, dan rapi, tetapi tidak perlu terlalu mewah. Diperlukan pembedaan antara pegawai negeri aktif dengan pensiunan dimana pegawai negeri aktif disediakan perumahan dekat kantor sementara pensiunannya bisa jauh dari kantor mungkin agak di luar kota, tetapi negara tetap harus menjamin perumahan bagi pensiunan dengan kondisi fisik bangunan seperti tersebut di atas. Jangan sampai pensiunan pegawai negeri (atau jandanya) hidup terlunta-lunta tanpa tempat tinggal yang memadai. Jaminan itu berlaku seumur hidup sampai pensiunan pegawai negeri meninggal dan isterinya meninggal. Kalau ada kejadian pegawai negeri itu meninggal dalam usia muda maka anak kandungnya yang terkecil bisa menempati rumah negara sampai usia 25 atau 30 tahun Setelah itu rumah harus diserahkan kepada negara untuk pegawai negeri lain atau pensiunannya.

Memang diperlukan sikap rendah hati pejabat atau pegawai pemerintah yang tidak merepotkan publik atau rakyat dengan berambisi memiliki rumah pribadi. Sikap bapa pendiri bangsa seperti Bung Hata yang rendah hati dan tidak mau merepotkan rakyat patut diteladani. Dalam paradigma yang mengakomodasi teori ekonomi makro biososioekonomi secara penuh properti tidak banyak diperlakukan sebagai instrumen investasi (spekulasi). Tanpa berinvestasi dalam properti pun kesejahteraan publik sudah memadai. Demikian juga bagi pegawai negeri, meski tidak berinvestasi dalam bidang properti pun kesejahteraannya cukup kalau biososioekonomi diadopsi secara penuh.

Demikian artikel ini, pada prinsipnya pengelolaan pendapatan pajak harus sedemikian rupa sehingga pendapatan pajak itu tidak berubah menjadi aset privat. Infrastruktur, fasilitas sosial, perumahan pegawai negeri yang akan tetap menjadi aset negara tetap layak untuk didanai. Sementara itu negara tetap harus bekerja sama dengan pemangku kepentingan publik lain seperti organisasi konsumen sosial karena:" pada hakekatnya negara terlalu kecil untuk mengurusi hal-hal besar dan terlalu besar untuk mengurusi hal-hal kecil."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar